Dalam perkembangan yang mengejutkan, penjualan permen kapas, camilan yang disayangi masa kanak-kanak, telah memicu perdebatan nasional di India. Dugaan potensi bahaya kesehatan, khususnya risiko kanker, yang terkait dengan konsumsi makanan manis ini telah mendorong banyak negara untuk mengambil tindakan drastis. Pekan lalu, Tamil Nadu, sebuah negara bagian di India bagian selatan, menjadi berita utama ketika menerapkan larangan penjualan permen kapas.
Keputusan ini diambil setelah adanya temuan mengkhawatirkan dari uji laboratorium yang mengonfirmasi adanya Rhodamin-B , senyawa kimia yang terkait dengan kanker, dalam sampel produk manisan tercinta. Kontroversi ini mendapatkan momentumnya awal bulan ini ketika wilayah persatuan Puducherry memberlakukan larangan serupa terhadap penjualan permen kapas. Tindakan ini menimbulkan kejutan di seluruh negeri, mendorong negara-negara tetangga untuk mengintensifkan pengawasan terhadap makanan manis tersebut.
Permen kapas, yang dikenal dengan sebutan ‘buddi-ka-baal’ karena kemiripannya dengan rambut orang tua, telah menjadi makanan pokok di taman hiburan, pameran, dan berbagai tempat hiburan yang sering dikunjungi oleh anak-anak. Namun, kekhawatiran tentang keamanannya meningkat menyusul pernyataan pejabat kesehatan. P Satheesh Kumar, petugas keamanan pangan di Chennai, Tamil Nadu, membunyikan alarm dengan menyatakan bahwa kontaminan dalam permen berpotensi memicu kanker dan berdampak buruk pada organ vital. Peringatannya diperkuat oleh hasil laboratorium yang meyakinkan yang mendeteksi Rhodamin-B, bahan kimia yang biasa digunakan dalam tekstil dan kosmetik, dalam sampel yang diuji.
Deteksi Rhodamin-B pada permen kapas telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan pangan di India. Eropa dan California telah melarang penggunaan bahan kimia ini sebagai pewarna makanan karena sifat karsinogeniknya, sehingga mendorong tindakan segera dari pihak berwenang India. Menteri Kesehatan Ma Subramanian mengeluarkan peringatan keras, menekankan hukuman ketat berdasarkan Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan tahun 2006, atas keterlibatan Rhodamin-B dalam aktivitas yang berhubungan dengan makanan. Respons cepat pemerintah menunjukkan betapa gawatnya situasi ini dan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Dampak larangan Tamil Nadu berdampak hingga ke luar negeri, dengan negara-negara tetangga seperti Andhra Pradesh meluncurkan inisiatif pengujian komprehensif untuk mengidentifikasi potensi karsinogen dalam permen kapas. Pendekatan proaktif ini mencerminkan upaya kolektif untuk mengatasi kekhawatiran yang berkembang seputar keamanan pangan di wilayah tersebut. Dalam perkembangan yang paralel, laporan dari Delhi menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap pihak berwenang untuk mempertimbangkan larangan penjualan permen kapas. Wacana nasional seputar masalah ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan peraturan yang kuat dan penegakan hukum yang waspada untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Ketika kontroversi seputar keamanan permen kapas terus berkembang, para pemangku kepentingan di berbagai sektor semakin didesak untuk memprioritaskan keselamatan konsumen sebagai perhatian utama. Seruan untuk bertindak ini lebih dari sekadar tindakan regulasi; hal ini mencakup pendekatan komprehensif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, memitigasi, dan pada akhirnya menghilangkan risiko mendasar yang terkait dengan konsumsi produk makanan yang berpotensi membahayakan.