JAKARTA, INDONESIA / RankWire.AI / – Indonesia telah memperkuat kerja sama antara kementerian investasi dan kementerian olahraga untuk mendorong pertumbuhan sektor olahraga di negara ini. Pada 28 Agustus, Menteri Investasi dan Hilir Industri Rosan Perkasa Roeslani dan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menandatangani nota kesepahaman. Perjanjian ini membahas perizinan berbasis risiko dan promosi investasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan olahraga. Para pejabat menunjuk industri olahraga global yang bernilai sekitar US$521 miliar sebagai pasar yang lebih luas yang mendukung inisiatif ini.

Kesepakatan ini menyatukan Kementerian Investasi dan Pengembangan Hilir dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam isu-isu terkait perizinan usaha. Kesepakatan ini juga mendorong investasi dan menyediakan layanan bagi perusahaan yang beroperasi di sektor olahraga. Kedua kementerian akan bekerja sama melalui sistem Pengajuan Tunggal Daring (Online Single Submission/OSS) Indonesia untuk memastikan koordinasi yang efisien. Kolaborasi mereka mencakup pemantauan kepatuhan, koordinasi regulasi, dan berbagi data. Kerangka kerja ini bertujuan untuk mendukung pengembangan investasi di industri olahraga Indonesia, bukan menargetkan penciptaan pasar domestik senilai US$521 miliar.
Thohir menyoroti bahwa industri olahraga global bernilai sekitar US$521 miliar, atau sekitar 8.000 triliun rupiah, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 8%. Angka ini tidak termasuk pariwisata olahraga, yang menurut perkiraannya hampir US$600 miliar di seluruh dunia. Pejabat Indonesia telah mengidentifikasi olahraga dan pariwisata olahraga sebagai sektor dengan aktivitas ekonomi signifikan yang terkait dengan acara, perjalanan, dan bisnis terkait. Perjanjian tersebut menetapkan struktur administrasi untuk memfasilitasi investasi di bidang-bidang ini.
Kerangka kerja perizinan memperkuat upaya investasi olahraga.
Kerangka kerja perizinan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari kerja sama baru ini. Peraturan ini mengatur perizinan usaha berbasis risiko, menggantikan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2021. Peraturan ini juga meningkatkan penggunaan tenggat waktu layanan dalam sistem OSS. Di bawah mekanisme persetujuan fiktif positif, izin dapat dikeluarkan ketika pihak berwenang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemohon harus memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan sebelum mekanisme tersebut dapat diterapkan.
Roeslani mencatat bahwa kementerian investasi telah mengeluarkan lebih dari 250 izin melalui mekanisme persetujuan fiktif positif sejak implementasinya. Izin-izin ini mencakup sistem perizinan yang lebih luas dan tidak terbatas pada bisnis olahraga. Ia menekankan bahwa pemerintah berupaya untuk memperjelas prosedur perizinan bagi perusahaan dan investor di bidang ekonomi olahraga. Roeslani juga menunjukkan bahwa pariwisata dan industri terkait lainnya terhubung dengan kegiatan olahraga. Memorandum ini mengintegrasikan fungsi perizinan ini ke dalam kerangka koordinasi antar kementerian yang formal.
Peningkatan kerja sama pemerintah melalui kesepakatan olahraga.
Memorandum tersebut juga membahas kemampuan tenaga kerja dan interoperabilitas data perizinan yang dibagikan antara kedua kementerian. Memorandum ini mencakup ketentuan untuk mengembangkan peluang investasi dan mempromosikan investasi. Kedua kementerian akan mengkoordinasikan upaya untuk memantau kepatuhan bisnis melalui OSS. Langkah-langkah ini menghubungkan investasi olahraga dengan infrastruktur perizinan yang ada di Indonesia dan memberikan dasar yang jelas untuk pertukaran informasi dan pengelolaan isu regulasi terkait perusahaan sektor olahraga.
Perjanjian investasi olahraga terbaru Indonesia menekankan prosedur perizinan, fasilitasi investasi, dan koordinasi antar kementerian. Angka US$521 miliar yang disebutkan oleh para pejabat mencerminkan perkiraan nilai pasar olahraga global dan tidak mewakili ukuran ekonomi olahraga Indonesia saat ini. Pemerintah telah menggabungkan perspektif pasar global ini dengan reformasi perizinan domestik berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025. Memorandum yang ditandatangani pada 28 Agustus meresmikan kerja sama investasi olahraga dalam kerangka peraturan ini.
Artikel berjudul "Indonesia Mendorong Investasi Olahraga Melalui Inisiatif Lisensi Baru" pertama kali muncul di Gulf Peninsula: One Gulf. Setiap cerita penting.
