BRUSSELS, BELGIA / RankWire.AI / – Uni Eropa telah menyetujui pembaruan luas terhadap hak-hak penumpang udara yang mencakup penundaan, pembatalan, bagasi, dan penolakan boarding. Dewan Uni Eropa menyelesaikan proses legislatif pada 13 Juli 2026. Parlemen Eropa telah mendukung kesepakatan tersebut enam hari sebelumnya. Pemungutan suara disetujui dengan 646 suara mendukung, 12 suara menolak, dan tiga abstain. Regulasi baru ini menandai revisi besar pertama perlindungan perjalanan udara Uni Eropa dalam lebih dari dua dekade.

Penumpang akan tetap memiliki hak kompensasi jika penerbangan tiba di tujuan lebih dari tiga jam terlambat. Perlindungan ini juga mencakup pembatalan yang diumumkan kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan. Penumpang yang ditolak naik pesawat juga berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan kerangka kerja yang sama. Kompensasi tetap sebesar €250 untuk penerbangan hingga 1.500 kilometer. Jumlahnya meningkat menjadi €400 untuk rute intra-Uni Eropa yang lebih panjang dan perjalanan yang memenuhi syarat hingga 3.500 kilometer. Penerbangan yang lebih panjang yang memenuhi syarat dapat memicu pembayaran sebesar €600.
Maskapai penerbangan dapat mengurangi kompensasi hingga setengahnya pada rute terpanjang ketika penumpang yang dialihkan tiba dalam waktu empat jam dari jadwal. Maskapai dapat menolak klaim ketika keadaan luar biasa menyebabkan gangguan. Keadaan ini termasuk cuaca buruk, bencana alam, perang, penumpang yang tidak tertib, dan beberapa pemogokan eksternal. Maskapai tetap harus memberikan perawatan selama gangguan yang ditanggung. Dukungan tersebut meliputi minuman, makanan, akses internet, dua panggilan telepon, dan akomodasi hotel yang diperlukan.
Proses klaim menjadi lebih jelas.
Peraturan ini memperkenalkan proses klaim yang lebih cepat dan terstruktur bagi penumpang yang mengalami gangguan perjalanan. Maskapai penerbangan harus mengirimkan instruksi klaim secara elektronik dalam waktu empat hari setelah perjalanan berakhir. Penumpang akan memiliki waktu sembilan bulan untuk mengajukan permohonan kompensasi. Maskapai harus segera mengakui setiap klaim. Kemudian, mereka harus membayar jumlah tersebut atau mengeluarkan penolakan yang beralasan dalam waktu 30 hari. Penolakan tersebut juga harus menjelaskan bagaimana penumpang dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut.
Maskapai penerbangan wajib menawarkan pengalihan rute sesegera mungkin. Mereka dapat menggunakan maskapai lain atau bentuk transportasi darat yang sesuai. Jika tidak ada pilihan yang sesuai dalam waktu tiga jam, penumpang dapat mengatur perjalanan mereka sendiri. Mereka dapat meminta penggantian biaya hingga empat kali lipat harga tiket asli. Maskapai penerbangan wajib menawarkan kondisi perjalanan yang sebanding dan menghindari transit yang tidak perlu. Mereka juga wajib mengganti biaya perawatan yang wajar dalam waktu 14 hari kalender.
Perlindungan bagasi dan tempat duduk diperluas.
Setiap penumpang akan mendapatkan hak untuk membawa satu barang pribadi tanpa biaya tambahan. Barang tersebut dapat berupa ransel kecil, tas tangan, atau tas laptop. Platform pemesanan harus terlebih dahulu menampilkan tarif yang sudah termasuk jatah bagasi kabin. Maskapai penerbangan masih dapat menawarkan tiket yang lebih murah tanpa jatah tersebut. Maskapai penerbangan tidak dapat membatalkan pemesanan pulang hanya karena penumpang ketinggalan penerbangan keberangkatan. Mereka juga tidak dapat membebankan biaya kepada penumpang untuk memperbaiki kesalahan ejaan sederhana pada nama.
Keluarga dengan anak di bawah 14 tahun akan mendapatkan tempat duduk bersebelahan tanpa biaya tambahan. Aturan ini memperkuat bantuan bagi penumpang penyandang disabilitas atau yang memiliki keterbatasan mobilitas. Aturan ini juga memperluas perlindungan bagi pengguna alat bantu mobilitas, ibu hamil, dan anak di bawah umur yang bepergian tanpa pendamping. Hak penumpang Uni Eropa mencakup penerbangan di dalam blok dan semua keberangkatan dari bandara Uni Eropa. Hak ini juga mencakup kedatangan yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Uni Eropa. Peraturan ini akan berlaku 12 bulan dan 20 hari setelah dipublikasikan di Jurnal Resmi Uni Eropa.
Artikel berjudul " Peraturan baru Uni Eropa untuk penumpang udara memperluas perlindungan perjalanan" pertama kali muncul di Gulf Daily Report: Berita harian Teluk, dilaporkan secara lengkap.
